BREAKING NEWS

Surat Pemanggilan Beredar, Kadis Nakertrans Malut Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Tipikor

Kantor Nakertras Malut
Ternate, KanalMalut.com - Surat pemanggilan dari Polres Ternate yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara beredar di kalangan terbatas dan menjadi perhatian sejumlah pihak. Surat itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan proyek pengadaan tenda dan lighting di lingkup Disnakertrans Malut.

Surat dengan nomor B/725/VII/2025/Sat Reskrim itu diterbitkan pada 14 Juli 2025, dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, Bakry Sahruddin, S.H.. Dalam surat disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan untuk keperluan penyelidikan, di mana Kadis diminta hadir memberikan keterangan pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 10.00 WIT di Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Ternate.

Proyek yang sedang diselidiki merupakan pengadaan tenda dan lighting yang dibiayai melalui APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar.

Salah satu pegawai di lingkungan Dinas Nakertrans Malut membenarkan bahwa surat tersebut memang diterima dan disampaikan langsung oleh anggota kepolisian ke kantor dinas. “Benar, surat itu memang ada. Tapi soal isinya secara lengkap, kami belum tahu pasti. Hanya tahu ada pemanggilan,” ujar pegawai tersebut tanpa menyebut nama.

Sementara itu, salah satu penyidik Polres Ternate juga membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut bahwa prosesnya masih berjalan dan berada dalam tahap penyelidikan awal. “Iya benar, masih dalam penyelidikan,” katanya singkat.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Surat Perintah Tugas Nomor Sprin.Gas /993/V/Res.3.3/2025 tertanggal 24 Mei 2025.

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Nakertrans Malut terkait pemanggilan tersebut. Proses hukum masih berjalan, dan publik menunggu kelanjutannya sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.(*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar