Kasus Penipuan Berkedok CPNS, Oknum ASN Ternate Terancam Dipecat
0 menit baca
Ilustrasi |
Ternate, KanalMalut.com – Pemerintah Kota Ternate bergerak menindaklanjuti laporan dugaan penipuan yang menyeret seorang pejabat pasar berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial YHA. Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Nurja Muhammad, melapor melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, YHA yang menjabat kepala pasar di salah satu UPTD Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, bersama rekannya berinisial SH—seorang guru SD namun bukan ASN Pemkot Ternate—diduga meminta uang dari korban dengan janji bisa meloloskan anaknya menjadi PNS.
Peristiwa ini terjadi pada 2024, tahun di mana Pemkot Ternate tidak mengadakan seleksi CPNS, melainkan hanya merekrut PPPK. Total kerugian korban dilaporkan mencapai sekitar Rp40 juta.
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban. YHA rencananya akan segera diperiksa dan untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya demi kelancaran proses.
“Sebagaimana peraturan BKN tentang mekanisme pemeriksaan, maka yang bersangkutan kita nonaktifkan untuk menghindari konflik kepentingan,” kata Samin, Senin (4/8/2025).
Samin menjelaskan pemeriksaan akan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik ASN. Korban juga akan diminta memberikan keterangan tambahan.
“Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk pengambilan keputusan terhadap hukuman disiplin (ke YHA). Kuat indikasi ini adalah penipuan,” ujarnya.
Meski korban telah menempuh jalur hukum dan melapor ke polisi, Samin memastikan BKPSDMD tetap memproses dari sisi disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Penipuan ini bagian dari hukuman berat. Dan hukuman berat itu bisa dicopot dari jabatan, bahkan sampai diberhentikan (dipecat). Nanti kita lihat tingkat kesalahannya. Dan tidak ada mediasi untuk masalah ini, sehingga proses tetap berjalan secara kode etik,” tegasnya.
Dari keterangan yang diterima, pada 18 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIT, korban dihubungi SH atas perintah YHA. Saat itu korban dijanjikan anaknya berinisial R akan diangkat menjadi PNS jika menyerahkan uang Rp20 juta. Tanpa pikir panjang, korban langsung memberikan uang tersebut.
Saat ini, YHA dan SH telah dilaporkan ke Polres Ternate. Sementara itu, pemeriksaan internal di lingkup Pemkot Ternate menunggu penjadwalan oleh Sekretaris Daerah selaku ketua tim pemeriksa pelanggaran disiplin ASN.(*)